Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku enggan meniru negara lain dalam menghadapi wabah virus corona, termasuk misalnya penerapan lockdown atau serupa karantina wilayah.
Sejumlah negara diketahui telah menerapkan lockdown di antaranya Italia, Prancis, dan India. Mantan wali kota Solo itu diketahui memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tapi kita tidak bisa menirunya begitu saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Jokowi mengatakan, setiap negara memiliki ciri khas masing-masing dari berbagai aspek mulai dari jumlah penduduk hingga karakter masyarakatnya.
“Semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” katanya.
Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan PSBB dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus covid-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah.
“Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” imbuh Jokowi.
Darurat Sipil Disiapkan Jika Kondisi Abnormal
Jokowi juga menjelaskan, kebijakan darurat sipil terkait virus corona COVID-19 dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.
“Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Kebijakan itu sempat dibahas Jokowi dalam rapat terbatas, kemarin. Jokowi sudah menyiapkan skenario menghadapi wabah virus corona.
“Semua skenario kita siapkan, dari yang ringan, dari yang sedang, maupun yang terburuk,” ujar Jokowi.
Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.
Dalam Perppu tersebut dijelaskan ‘keadaan darurat sipil’ adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Berikut ini bunyi pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1953 ini.
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila :
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.
Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:
- Menteri Pertama;
- Menteri Keamanan/Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
- Menteri Luar Negeri;
- Kepala Staf Angkatan Darat;
- Kepala Staf Angkatan Laut;
- Kepala Staf Angkatan Udara;
- Kepala Kepolisian Negara. (mb/detik/cnn indonesia)