BATAM – Virus Covid 19 yang mewabah saat ini khususnya di Indonesia, tidak menyurutkan para mucikari narkoba jenis sabu untuk beraksi. Mereka coba memanfaatkan konsentrasi petugas terhadap virus ini namun hal itu gagal.
Seperti halnya seorang prempuan insial WN (29 tahun), kedapatan membawa sabu /methamphetamine berupa 2 bungkus dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya oleh petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis, 23 April 2020 pukul 08.20 WIB.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna. Diterangkan bahwa penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Terhadap calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan. Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalam yang sedang dipakai oleh calon penumpang tersebut. Tutur Sumarna.
Terhadap barang tersebut, lanjut Sumarna kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine/sabu.
Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” ucapnya.
Nikson Juntak