Alreinamedan.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Opini
  • Technology
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Alreinamedan.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Opini
  • Technology
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Alreinamedan.com
No Result
View All Result

DPR RI: THR Pekerja Harus Tetap Dibayar

Redaksi Medan by Redaksi Medan
Senin, 11 Mei 2020 | 2:14 am
in Berita Utama, Ekonomi
0
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

136
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.

Hal itu diungkapkan Saleh setelah adanya penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/5) lalu.

“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” kata Saleh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad (10/5).

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.

“Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.

Oleh karena itu, Kemnaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk potensi pembayaran THR dengan cara dicicil.

Sebagai pemegang mandat pengawasan dari rakyat, kata Saleh, melalui Komisi IX DPR RI dirinya akan memastikan upaya pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran tetap dilakukan, termasuk mengawasi penerapan konsekuensi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

(antara/republika)

Previous Post

Ikut Lomba TQ dan Adzan yang Diselenggarakan Puspenerbal melalui Vicon, Prajurit Lanudal Tanjungpinang Tampil Memukau

Next Post

4 WNI ABK Kapal China Meninggal dengan Ciri yang Sama

Redaksi Medan

Redaksi Medan

RelatedPosts

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Tersangka Kasus Pornografi dan ITE

by Redaksi
Jumat, 23 April 2021 | 4:27 pm
0

<a Batam - Tersangka Inisial SF, laki-laki, 29 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi...

2 Remaja Pelaku Curanmor di Batam Diciduk Reskrim Polsek Batu Ampar

by Redaksi
Jumat, 23 April 2021 | 11:04 am
0

Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz...

Penyidik KPK Diduga Menerima Rp1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

by Redaksi
Jumat, 23 April 2021 | 1:00 am
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali...

Menkeu: Kinerja Perekonomian Maret 2021 Terus Melanjutkan Tren Positif

by Redaksi
Jumat, 23 April 2021 | 12:00 am
0

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kinerja perekonomian di bulan Maret terus melanjutkan tren positif. Hal ini...

Next Post

4 WNI ABK Kapal China Meninggal dengan Ciri yang Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About

Recent Posts

  • Bertemu PM Støre, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Lingkungan Hidup hingga Situasi di Gaza
  • Tiba di Expo City Dubai, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan WCAS COP28

@ 2020 | PT. Alreina Media Sukses

No Result
View All Result
  • HOME
    • Alreinamedia.com
    • METRO
    • MEDAN
  • Nasional
  • Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • SEPAK BOLA
  • Otomotif
  • STORE

@ 2020 | PT. Alreina Media Sukses