Gunungsitoli – DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna penetapan keputusan atas rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, Jumat 15 Mei 2020, sekira pukul 13:10 WIB, pada Ruang Rapat DPRD Kab. Nias, di Jalan Raya Pelud Binaka Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan.
Paripurna masa sidang penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Nias dipimpin oleh Ameyunus Zai, S.Pd sebagai Wakil Ketua DPRD dan bersama Ketua DPRD Alinuru Laoli pada Jumat (15/05/2020).
Rapat paripurna kali ini dengan agenda pengambilan keputusan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Nias.
Mengawali rapat paripurna , Sekwan membacakan konsep Keputusan atas rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, dalam rapat tersebut terlihat Anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2019-2024 tampak segar dan semangat mengikuti jalannya rapat Paripurna.
Setelah mendapatkan keputusan pada rapat yang diadakan, DPRD langsung menggelar rapat Paripurna pengesahan perubahan Tatib Nomor 01 tahun 2018.
Sebelum rapat paripurna ditutup oleh Pimpinan, ketua menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dengan semangat dijawab serentak oleh anggota DPRD bahwa keputusan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Dari hasil rapat sidang paripurna, terkait konsep Keputusan DPRD Kabupaten Nias, atas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, menghasilkan persetujuan dan disetujui bersama. Setelah diperoleh persetujuan dari peserta rapat paripurna, dilanjutkan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Nias yang telah dipersiapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinu Laoli menandatangani Keputusan DPRD dengan disaksikan oleh Pimpinan DPRD dan oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Pimpinan Sidang menyampaikan bahwa rancangan Peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD Kabupaten Nias yang telah kita tetapkan pada hari ini bersifat final dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diketahui setiap orang, maka ” Rapat paripurna ini saya tutup dengan resmi,” sambil mengetuk Palu sebanyak 3 X.
Alinuru Laoli kepada awak Media mengatakan, ” Setelah dibahas dan dievaluasi disahkannya Tatib ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi kerja-kerja Dewan karena diatur jelas dalam setiap poin-poinnya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Nias yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ameyunus Zai, S.Pd.
(Desmantelaumbanua)