Batam – Pada Hari ini, Senin, 18 Mei 2020, Kompol Isa Imam Syahroni S.I.K , Kabagops Polresta Barelang mewakili Kapolresta AKBP Purwadi Wahyu Nugroho S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani S.I.K.,M.Si dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia akan merilis hasil dari penertiban terhadap kendaraan sepeda motor yang diduga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi kebut kebutan di jalan raya atau biasa disebut dengan balap liar selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
Kompol Isa Imam Syahroni S.I.K , Kabagops Polresta Barelang, menjelaskan, hal ini Dasar melakukan penindakan dan penertiban. Undang Undang no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia. Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan. Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor Sprin / 173 / III / OPS 4.5./2020/ Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam dikarenakan Masih banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui media sosial yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Kegiatan dimulai semenjak Surat perintah dikeluarkan yaitu pada hari Minggu, 24 April 2020. Tim berjumlah 25 Personel dan dibagi menjadi 2 Unit, unit A , merupakan personel Lalu Lintas yang tidak menggunakan seragam dinas ( menggunakan pakaian biasa dan kendaraan sepeda motor pribadi ) dan Unit B , merupakan Polisi Lalu Lintas Berseragam Lengkap,”ujarnya.
“Unit A setiap harinya bertugas melaksanakan patroli keliling Kota Batam, dan mengintensifkan patrolinya di tempat / jalan dan jam yang rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar di wilayah seputaran Dataran Engku Putri, seputaran wilayah Ocarina Batam center, seputaran Wilayah Bengkong, seputaran wilayah Nagoya, lubuk Baja, seputaran Wilayah Batu aji, seputaran wilayah Batu Ampar, seputaran wilayah Seraya, seputaran wilayah Odessa dan Seputaran wilayah Nongsa,” ujarnya.
Pada Saat melaksanakan Patroli, apabila ditemukan Ada aksi Balap Liar, personel yang berpakaian sipil akan menghubungi Unit B untuk segera mendatangi Lokasi yang dijadikan aksi Balap Liar.
“Dengan melakukan pengepungan di titik jalan keluar dan masuk lokasi, seluruh Unit Satlantas Barelang mengamankan dan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar tersebut secara tegas dan humanis,”terangnya.
Khusus untuk aksi Balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 UULAJ no 22 tahun 2009 yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000,- selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK
Untuk memberikan Efek jera, Polresta Barelang Akan berkoordinasi ke Pengadilan negeri Batam agar pelaksanaan siding perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar ini diselenggarakan setelah lebaran idul Fitri 1441 H,”ungkapnya.
Hasil kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat bulan Suci Ramadhan 2020 , mulai dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan hari ini, Senin 18 mei 2020 berjumlah 255 Kendaraan sepeda motor dan saat ini diamankan di gudang penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polresta Barelang
Himbauan, dalam penegakan hukum, khususnya penertiban balap liar, kami Polresta Barelang, khususnya Satlantas tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak anaknya sangat dibutuhkan, awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama,” tuturnya.
(rls/ton)