Alreinamedan.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Opini
  • Technology
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Alreinamedan.com
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Opini
  • Technology
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Alreinamedan.com
No Result
View All Result

2 KIA Asal Malaysia Ditangkap Saat Illegal Fishing di Selat Malaka

Redaksi Medan by Redaksi Medan
Sabtu, 23 Mei 2020 | 9:31 pm
in Nasional
0
ABK kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP di perairan Selat Malaka. ANTARA/HO-KKP/am.

ABK kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP di perairan Selat Malaka. ANTARA/HO-KKP/am.

137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan dan akan segera memproses hukum kasus dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan kepastian pelimpahan penanganan kasus tersebut diperoleh setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan Direktorat Polairud Polda Sumut pada Sabtu (23/5).

”Ini bentuk koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Hari ini kami menerima limpahan kasus dari Direktorat Polairud-Polda Sumatera Utara, yang melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka,” kata Tb Haeru

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, dua kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh KP Antareja 7007 yang melakukan patroli di ZEEI Selat Malaka pada Jumat (22/5).

KM PKFB 1774 ditangkap pada posisi koordinat 04°33,804’ LU – 99° 21,638’ BT, sedangkan KM PKFB 898 dilumpuhkan pada posisi koordinat 04°32,140’ LU – 99°20,472’ BT. Kedua kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut diawaki oleh sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand.

“Mengingat locus delicti pencurian ikan tersebut berada di ZEEI, maka sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45 tahun 2009, bahwa terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan ini, kami akan memproses hukum lebih lanjut,” urainya.

Sementara itu Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Drama Panca Putra menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan PPNS Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan di bawah komando Andri Fahrulsyah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.

Sejumlah langkah cepat itu, kata dia, termasuk kaitannya dengan penanganan barang bukti maupun awak kapal yang semuanya merupakan warga negara asing.

“Kami sudah perintahkan jajaran di lapangan agar bergerak cepat sesuai dengan koridor yang sudah diatur melalui hukum acara, untuk memastikan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Drama.

Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak 35 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap dan diproses hukum, yang terdiri dari 17 kapal berbendera Vietnam, sembilan kapal berbendera Filipina, delapan kapal berbendera Malaysia, dan satu kapal berbendera Taiwan.

(antara)

Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Penerangan Kodim 0315/Bintan Bagikan Ratusan Masker ke Pengendara

Next Post

Kasus Positif Covid-19 di di Indonesia Bertambah 949 Orang, Penularan Masih Banyak Terjadi

Redaksi Medan

Redaksi Medan

RelatedPosts

Hasil Rapat Pleno PWI Pusat, PWI Sumbar Sementara Dikomandoi Plt

by Redaksi
Sabtu, 6 Agustus 2022 | 3:01 am
0

JAKARTA – Rapat Pleno PWI Pusat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat untuk sementara akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt )...

Mitratel Mantapkan Posisi dengan Kepemilikan 34.800 Lebih Menara Telekomunikasi

by Redaksi
Kamis, 4 Agustus 2022 | 3:09 am
0

JAKARTA – PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk (Mitratel) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (Sales & Purchase...

Rita Wahyuni SH : Penetapan Tersangka Bos PT ACR Tak Tepat

by Redaksi
Jumat, 22 Juli 2022 | 3:02 am
0

MEDAN-Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT. ACR Mujianto oleh Kejati Sumut, terkesan terlalu dipaksakan dan tidak tepat. Seharusnya pihak BTN...

Satgas Yonmek 203/Arya Kemuning Dengarkan Aspirasi Warga Perbatasan

by Redaksi
Sabtu, 16 Juli 2022 | 3:02 am
0

Topmetro.news – Komsos yang digelar oleh personel Satgas Yonmek 203/Arya Kemuning, kali ini dilakukan di Distri Balingga, Kabupaten Lanny Jaya,...

Next Post

Kasus Positif Covid-19 di di Indonesia Bertambah 949 Orang, Penularan Masih Banyak Terjadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About

Recent Posts

  • Bertemu PM Støre, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Lingkungan Hidup hingga Situasi di Gaza
  • Tiba di Expo City Dubai, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan WCAS COP28

@ 2020 | PT. Alreina Media Sukses

No Result
View All Result
  • HOME
    • Alreinamedia.com
    • METRO
    • MEDAN
  • Nasional
  • Bisnis
  • Politik
  • Hukum
  • SEPAK BOLA
  • Otomotif
  • STORE

@ 2020 | PT. Alreina Media Sukses