Alreinamedia. Batam – Kasat Reskrim beserta tim Opsnal Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H pimpin penangkapan satu orang sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian pecah kaca (residivis) tersangka dengan inisial (KG) laki laki (34 tahun) Kampung Tua Batu Merah, Batu Ampar dengan dasar penangkapan Laporan Polisi : LP-B/104/VII/2020/KEPRI/RES/SPKT-POLSEK Lubuk Baja.
Korban seorang wanita berinisal (SD). TKP kejadian parkiran kantor Lurah Kampung Pelita kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira oukul 11.30, wib pelapor baru saja mengambil uang dari Bank BTN, dan langsung menuju ke kantor dengan menggunakan mobil.
Sesampainya di kantor korban meninggalkan tas yang berisi uang di dalam mobil, dan korban langsung bekerja seperti biasanya. Sekira pukul 12.50, wib, saat korban sedang bekerja tiba-tiba salah satu staff memberitahu bahwa kaca mobil korban yang di parkir di TKP sudah dalam keadaan pecah. Dan selanjutnya korban langsung menuju ke TKP dan benar bahwa kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah serta tas miliknya sudah tidak ada lagi.
Adapun barang barang korban yang hilang : Satu tas selempang merk Bimba Yola. Satu buah handphone merk Iphone 5 warna putih. Satu buah Ipod warna hitam. Satu buah dompet merk Bonia warna merah. ATM BCA dan Bank Riau Kepri. Buku tabungan Bank Riau Kepri. Buku tabungan Bank BTN, KTP, Sim A. STNK mobil BP 1374 FQ. Kartu BPJS. Uang tunai sebesar RP. 11.500.00O,- ( Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut. Berawal dari laporan korban tersebut dengan lokasi parkiran kantor Lurah Kampung Pelita kecamatan Lubuk Baja tim Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja di bawah komando Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan.
Benar telah terjadi tindak pidana pencurian/pecah kaca, selanjutnya hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 23.50, wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku di sekitaran Kampung Tua Batu Merah, Batu Ampar. Hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 01.00, wib, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku dengan inisial (KG) ketika akan menunjukkan pembuangan barang bukti di daerah Bengkong, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah ,pelaku berhasil di amankan. Untuk pengembangan lebih lanjut, dari hasil pengakuan tersangka sendiri TKP yang pernah di lakukan diantaranya kantor Lurah Pelita Lubuk Baja. Bakmi Sungai Panas dengan barang bukti berupa tas. Rumah makan Simpang Bukit Beruntung Sungai Panas dengan barang bukti uang Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Kampung Utama barang bukti uang tunai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Lampu merah Kampung Belian Batam Kota dengan barang bukti uang tunai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pinggir jalan arah sekolah Yos Sudarso dengan barang bukti.
Selanjutnya Avava barang bukti Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Mobil tidak terkunci di Khazanah Suka Jadi barang bukti 1 unit laptop, uang 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dokumen. Apartemen Imperium, dengan barang bukti 1 unit laptop dan uang 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Pantai Stress Di Batu Ampar barang bukti uang Ro. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Hotel Lion Glael barang bukti 1 buah tas. Rumah makan Tiban barang bukti 1 buah tas dan baju. Bundaran Jodoh Barang bukti alat urut/bekam. Batam Park Nagoya. Lebih lanjut lagi Hotel Tersayang Nagoya, barang bukti uang $ 800. Green Land , barang bukti 1 buah tas dan dokumen. Hotel Harmoni One barang bukti handphone dan uang tunai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Pencurian di Jackpot Hollywood barang bukti 1 buah tas dan baju. Bengkel Trakindo Melcem Batu Ampar, barang bukti baju. 5 kali pencurian/copet di pasar Jodoh dan10 kali pencurian/ copet di Maal Jakarta barang bukti yang di amankan 1 unit handphone Iphone 5 warna putih (milik korban), 1 unit sepeda motor Yamaha N Max sebagai sarana,1 laptop merk Dell, 1 laptop merk Apple, 3 buah tas, sepasang sepatu merk Puma, 1 helai kemeja warna biru muda.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi W. Anggoro, S.I.K, M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang dalam kasus tindak pidana pencurian pecah kaca yang saat ini sedang di lakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang yang di sampaikan beliau melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (Ramadan)