ALREINAMEDIA.COM, KAIMANA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.
Turut Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPUD Kristian Maturbongs bersama jajarannya, dan perwakilan dari masing-masing partai yang mempunyai kursi di DPRD. Kegiatan tersebut di selenggarakan di Hotel Grand Papua, Rabu (12/8/2020) yang di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Karolus Kopong Sabon, SE. Kegiatan tersebut akan di ikuti langsung oleh Bawaslu RI Via Darring online sebagai pemateri Dayanto, SH, MH tim asistensi divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Sabon, SE dalam sambutannya mengatakan, pengajuan sengketa tata usaha negara ke pengadilan tinggi tata usaha negara dapat dilakukan setelah proses administratif telah di lakukan di bawaslu sebagaiamana yang telah diamanatkan oleh UU no 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Kewenangan dalam UU pilkada tersebut tercantum dalam pasal 144 ayat 4 tentang penyelesaian ini di atur dalam peraturan Bawaslu.
“Berkaca dari pemilihan tahun 2015 lalu ada sengketa yang disampaikan dalam peraturan Bawaslu maka pada hari ini Bawaslu Kaimana melaksanakan sosialisasi peraturan Bawaslu RI Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan,” ungkap Karolus
Sengketa bukan hal yang baru terjadi dalam pilkada, jika di lihat dari pilkada tahun 2015 lalu yang menuai sengketa. Penyelesaian sengketa bukan merupakan sesuatu yang wajib dalam pelaksanaan tahapan pilkada akan tetapi hal tersebut di lalui maka semua pihak sudah sudah siap sehingga tidak lagi menjadi kendala administratif ketika kita melakukan pemilukada.
Karolus juga membeberkan kepada KPUD tentang potensi sebagai termohon untuk tetap menjalankan semua tahapan pilkada sesuai dengan PKPU sementara kepada Partai Politik (Parpaol) potensi sebagai pengusung pasangan calon untuk betul-betul mempertahankan bahwa akan berkompetisi dalam pilkada
“Ada beberapa hal yang mesti kita pahami bersama, dari sisi partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon betul-betul mempertahanakan bahwa akan berkompetisi sementara di sisi yang lain KPU akan mempertahankan segala aturan ataupun aturan teknis pelaksanaan yang telah diatur dengan peraturan KPU di dalam pelaksanaan semua tahapan yang ada,” pungkas Karolus.
Karolus berharap kegiatan yang di selenggarakan dapat bermanfaat untuk KPUD dalam mengikuti kontestasi pemilukada, tentunya dengan memperispakan segala sesuatu dengan baik. Dia juga mengingatkan kepada pihak KPUD dan Parpol agar dalam melaksanakan penyelesaian sengketa harus mengutamakan protokol kesehatan, terutama dalam penyampaian dokumen-dokumen dan lain sebagainya.
“Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa harus mengutamakan protokol kesehatan,” tutup Karolus. (IMRAN ALWI)