Alreinamedia. Batam – Pemerintah republik Indonesia dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 terus berupaya melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan.
Dalam menjalankan kebiasaan adap tasi baru Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam menerapkan protokol kesehatan bagi warga binaan yang baru masuk ke Rutan.Sesuai prosedur yang protokol kesehatan. Karutan Kelas II A Batam Yan Patmos mengatakan melalui kepala Subsi Bimbingan Pelayanan Tahanan (Yantah) Eko menjelaskan bahwasanya pada Kamis (5/11/20) warga binaan yang baru masuk di Rutan Kelas II A Batam sebanyak 74 orang. Sebelum memasuki area Rutan, ke 74 warga binaan ini di pastikan telah mengikuti protokol kesehatan terlebih dahulu.
Di tempat yang sama ujarnya bahwa warga binaan yang baru masuk akan di lakukan penyemprotan dengan desinfektan, mengukur suhu tubuh. Dan di pastikan terlebih dahulu telah di rapit tes. Guna mencegah bagi warga binaan yang baru masuk ke Rutan terhindar dari Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas baru di masukkan ke ruang isolasi selama 14 hari sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Ungkapnya.
Sejalan waktu yang diberikan, warga binaan sebelum memasuki ruang blok, terlebih dahulu dilakukan kembali pemeriksaan kesehatan. Untuk mengetahui warga binaan Rutan Kelas II A Batam reaktif Covid-19, kata Eko pada Kamis (5/11) sore. Bertempat Rutan Kelas II A Batam. Jalan Raya Trans Barelang km 02, Kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, kota Batam, Kepulauan Riau.
Agar warga binaan dan pegawai Rutan terhindar dari Covid-19, Kepala Rumah Tahan Kelas II A Batam menyampaikan melalui Kasubsei Yantah Eko, harus melakukan 4M. Mencuci tangan dengan sabun pakai air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Agar imun tubuh terjaga, kita melakukan olah raga serta makan makanan yang bergizi. Dan jangan lupa menjaga kebersihan, tutupnya. (Ramadan)