Alreinamedia. Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil gagalkan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020).
Dari ringkasan berita rilis yang diterima dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, yang mengatakan bahwa setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Senada dengan berita diatas dan berita sebelumya. Ini penjelasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Batam Misbahuddin saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (17/11/20). Ya mas jelasnya kepada awak media, bukan dia otak narapidana, tapi kebetulan yang ditangkap di Bandara tersebut mantan napi yang pernah di Lapas Batam jelasnya.
Sambungnya bahwa mereka saling kenal, terus pada saat kejadian kemarin pengembangan dari BNN ternyata benar, tersangka yang ditangkap di Bandara tersebut ada temannya di Lapas imbuhnya.
Kemudian setelah pihak BNN berkoordinasi dengan Lapas, memang mereka saling kenal dan saat itu kita lakukan pemeriksaan awal.
Menurut napi yang di Lapas bahwa dia hanya memberikan nomor handphone kepada temannya yang ditangkap di Bandara tersebut, untuk pemesanan barang. Yang bersangkutan tidak tau menahu begitu katanya kepada Kalapas.
Untuk pihak Lapas sendiri merasa kecolongan dengan adanya masalah ini ungkapnya. Karena penggunaan handphone secara ilegal apapun alsannya di Lapas tidak dibenarkan.
Dan apabila ditemukan serta memenuhi unsur pidana maka akan kita laporkan kepada kepolisian selaku pihak berwenang,. Tegasnya.
Perlu kita ketahui bersama di Lapas Kelas II A Batam itu sendiri sudah tersedia Wartelsuspas dan Media Vidio Call bagi seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan pihak Lapas. Tutupnya. (Ramadan)