Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) atau diskon pajak untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Langkah ini dalam rangka mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahmat Widiana dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada situs Kemenkeu, Sabtu (13/2/2021).
Dengan skema tersebut, artinya pajak (PPnBM) yang seharusnya dibebankan kepada konsumen akan dibayarkan pemerintah, sehingga tidak ada potensi kehilangan pendapatan dari sektor ini.
Dalam keterangan itu disebutkan kelas di bawah 1.500 cc dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
Rahmat mengatakan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai Desember 2021 agar memberikan dampak optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal diberikan pada 3 bulan pertama, 50% dari tarif normal pada 3 bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk 4 bulan. “Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan,” kata dia.
Pemberian PPnBM mobil ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Kombinasi kebijakan ini diharapankan dapat disambut positif produsen dan diler untuk memberikan skema penjualan menarik agar dampaknya optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. PPnBM ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
Di sisi konsumen, Lebaran dengan tradisi mudik diharapkan akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. “Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai,” kata dia
Rahmat mengatakan, PPnBM kendaraan dihatapkan dapat mempercepat laju pemulihan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi terus membaik dari -5,32% di kuartal II 2020 meningkat menjadi -3,49% di kuartal III 2020 dan terus meningkat menjadi -2,19% di kuartal IV 2020.
Konsumsi rumah tangga (RT) juga secara bertahap mengalami perbaikan. Pada kuartal II 2020 konsumsi tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% di kuartal III 2020 dan -3,61% di kuartal IV 2020. “Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan signifikan,” kata Rahmat
Menurutnya, program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. “PPnBM kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Rahmat.
Sumber: BeritaSatu.com